<p>VIVA – Mahkamah Agung (MA) akan memberhentikan sementara 4 hakim dan panitera pengadilan yang terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO) oleh Kejaksaan Agung.</p> <br /> <br /><p>“Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto, dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Senin, 14 April 2025.</p> <br />
